PEMASARAN PRODUK INOVASI
Oleh: Susalit Setyo Wibowo
Dalam pemasaran produk inovasi harus memperhatikan 4 (empat) aspek sebelum dilakukan launching, yaitu:
1) Segmentasi pasar. Segmentasi pasar adalah pembagian segmen suatu pasar berdasarkan pembeli. Pada umumnya, demografi, tingkat penghasilan, psikografis, dan kelas sosial menjadi dasar dalam melakukan segmentasi. Dengan melakukan segmentasi pasar, diharapkan dapat mengoptimalkan pemasaran produk inovasi.
2) Analisa pasar dan peramalan permintaan. Analisa pasar merupakan hal yang cukup penting. Analisa ini akan membuat aktivitas pemasaran semakin tepat sasaran. Selain itu, juga dapat lebih memahami seperti apa situasi, jenis produk, keadaan, dan bentuk promosi yang akan diberikan kepada konsumen.
3) Analisa pesaing. Analisa pesaing adalah salah satu hal yang cukup signifikan. Analisa ini menjadi penentu posisi produk kita dalam suatu pasar. Pesaing adalah perusahaan yang memproduksi atau memasarkan barang yang serupa atau tak jauh berbeda dengan produk kita. Kenali pesaing potensial dan pesaing umum yang ada. Selanjutnya membuat strategi pemasaran berdasarkan kekuatan serta kelemahan dari para pesaing. Dengan melakukan hal ini, maka juga bisa melakukan identifikasi terhadap peluang, dan ancaman terhadap bisnis kita.
4) Promosi. Promosi juga merupakan aspek marketing yang penting. Promosi adalah upaya dari penjual untuk menawarkan suatu produk kepada pembeli agar melakukan pembelian. Dalam melakukan promosi, dapat diberikan informasi secara lengkap mengenai produk, serta menggunakan kata-kata dan aksi persuasif. Dapat juga dilakukan iklan, personal selling atau pun cara-cara promosi lain.
Pada umumnya pemasaran produk inovasi terkendala oleh beberapa hal, yaitu:
1) Legalitas produk inovasi, yaitu terkait : a). Pendaftaran dan perizinan (misal: izin edar, izin penyaluran, dll); b). Uji kesesuaian dan sertifikasi (misal: Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), Sertifikat halal, Uji kesesuaian dengan standar, dll). Pengurusan pendaftaran, perizinan, dan sertifikasi ini membutuhkan waktu dan biaya.Legalitas produk inovasi ini sangat penting dalam rangka memperluas pemasaran, disamping itu menghindari kemungkinan jeratan hukum. Lihat Gambar 1. Oleh karena itu, sangat dibutuhkan kebijakan untuk kemudahan pengurusan izin dan sertifikasi produk inovasi karya anak bangsa.
Gambar 1. (a). Uji kesesuaian produk inovasi dengan standard; (b). Pentingnya izin edar bagi produk inovasi.
2) Biaya promosi. Memasarkan produk baru kepada pasar yang baru membutuhkan suatu promosi yang gencar, dan ini membutuhkan pembiayaan yang tidak kecil. Tentu saja untuk sebuah startup yang memulai bisnis, belum mampu melakukan promosi seperti perusahaan yang sudah matang. Oleh karena itu, dibutuhkan Venture Capital untuk membantu promosi dan bisnis startup ini. Misal: platform belajar online Ruangguru mendapatkan suntikan modal ventura dari General Atlantis dan GGV Capital sebesar USD 150 juta untuk pengembangan produk dan layanan di Indonesia dan Vietnam.
3) Keperpihakan negara pada produk inovasi karya anak bangsa masih rendah. Banyak produk inovasi yang gagal di pasar, tidak bisa bersaing dengan kompetitor yang sudah matang di pasar. Keperpihakan negara terhadap produk inovasi karya anak bangsa masih rendah. Oleh karena itu, dibutuhkan suatu keperpihakan negara pada produk inovasi karya anak bangsa melalui kebijakan, seperti misalnya pemberian insentif pajak untuk Venture Capital dan Startup, insentif pajak bagi e-Commerce khusus untuk produk inovasi dalam negeri, memasukkan dalam e-catalog, kebijakan penggunaan produk inovasi dalam negeri, dll.
4) Belum terbangunnya kolaborasi pemasaran produk inovasi karya anak bangsa. Perlu kolaborasi terpadu untuk mendukung produk inovasi dalam negeri, baik dari aspek legalitas produk inovasi (misal: BPOM, Kemkes, Kementerian Pertanian, LSPro, MUI, Ditjen HKI, dll), aspek pemasaran (misal: LKPP, BUMN, BUMD, dll), aspek pajak (misal: Kemenkeu), dan aspek pembiayaan promosi (misal: Kementerian Ristek/BRIN, Venture Capital dalam negeri, dll).
Link penting:
e-Registrasi Aplikasi Pendaftaran Pangan Olahan dan Bahan Tambahan Pangan: https://e-reg.pom.go.id/
Notifikasi Kosmetika: https://notifkos.pom.go.id/
Aplikasi e-BPOM: https://e-bpom.pom.go.id/
Aplikasi SPPIRT Badan POM: http://sppirt.pom.go.id/
Pelayanan perizinan Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan Bermotor: http://ujitiperb.dephub.go.id/
Aplikasi Registrasi Alat Kesehatan dan PKRT Online: http://regalkes.kemkes.go.id/#
Sistem Perizinan Pertanian Elektronik: http://simpel.pertanian.go.id/
Perizinan Usaha: https://oss.go.id/
Perizinan Calon Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran: https://www.bi.go.id/id/fungsi-utama/sistem-pembayaran/perizinan/default.aspx
Video Cara Memasarkan Produk Baru:
|
+62 812-9614-6386 +62 818-0913-4457 |
|
|
||
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar