PEMAHAMAN PERAN AUDIT TEKNOLOGI
Oleh: Susalit Setyo Wibowo
Permasalahan Daya Saing Nasional Kita
Pembangunan dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) merupakan upaya dalam memperkuat daya dukung iptek untuk meningkatkan daya saing dan kemandirian dalam mempercepat pencapaian tujuan negara, serta memperjuangkan kepentingan negara dalam pergaulan internasional. Tingkat kemampuan iptek diarahkan untuk mencapai kemampuan nasional dalam pemanfaatan, pengembangan dan penguasaan iptek, yang dibutuhkan bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan peradaban, serta daya saing bangsa. Upaya peningkatan kemampuan iptek senantiasa dilandasi oleh nilai spiritual, moral dan etika yang didasarkan pada nilai luhur budaya bangsa.
Pembangunan Iptek dan pendidikan tinggi hanya akan memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan nasional dalam upaya meningkatkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat, jika pembangunan Iptek dan pendidikan tinggi mampu menghasilkan produk teknologi dan inovasi serta sumber daya manusia yang terampil untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atau dapat menjadi solusi bagi permasalahan nyata yang dihadapi oleh masyarakat.
Peranan teknologi dalam pembangunan nasional tidak diragukan lagi menjadi menjadi faktor penentu keberhasilan, disamping itu juga merupakan satu faktor yang menentukan daya saing suatu bangsa di kancah internasional. Di sisi lain, penerapan teknologi yang tidak bijak juga dapat menimbulkan dampak negatif yang tidak dikehendaki, inefisiensi kehidupan, ketergantungan dan konsuntif, serta keterpurukan bangsa akibat salah dalam pemilihan teknologi. Untuk mengurangi dampak negatif dan kesalahan penerapan teknologi tersebut perlu adanya peran negara melalui regulasi yang mengatur pelaksanaan pengkajian teknologi (terhadap teknologi yang akan diterapkan) dan audit teknologi (terhadap teknologi yang sedang diterapkan).
Gambar 1. Global Competitive Index Indonesia 2017 (Sumber: The Competitiveness Global Report, 2017).
Gambar 2. Global Competitive Index Indonesia 2018 (Sumber: The Competitiveness Global Report, 2017).
Menurut The Competitiveness Global Report 2016-2017 yang dikeluarkan oleh World Economic Forum (WEF) telah menempatkan Indonesia saat itu pada peringkat ke-36 dari 137 negara dalam hal indeks daya saing global (lihat Gambar 1). Sedangkan pada tahun 2018, posisi indeks daya saing global Indonesia mengalami penurunan, yaitu pada peringkat 45 dari 140 negara (lihat Gambar 2).
Kontribusi kemampuan iptek nasional dalam indeks daya saing nasional masih sangat rendah, ini terlihat dari rendahnya kontribusi iptek di sektor produksi, belum optimalnya mekanisme intermediasi iptek, lemahnya sinergi kebijakan iptek dengan kebijakan sektor lain, belum berkembangnya budaya iptek di kalangan masyarakat, belum optimalnya peran iptek dalam mengatasi degradasi fungsi lingkungan, masih lemahnya peran iptek dalam mengantisipasi dan menanggulangi bencana alam, serta terbatasnya sumberdaya iptek, baik sumberdaya manusia maupun pembiayaan iptek. Tantangan pembangunan iptek dalam 20 tahun mendatang adalah meningkatkan kemampuan iptek nasional dalam menghadapi perkembangan global menuju ekonomi berbasis pengetahuan. Hal ini dapat dilihat dari menurunnya pilar kapasitas inovasi (innovation capacity), yaitu pada peringkat ke-31 di tahun 2017 dan turun menjadi peringkat ke-68 pada tahun 2018 (lihat Gambar 1 dan 2).
Namun demikian, dari sisi business dinamism mengalami peningkatan peringkat, yaitu dari peringkat ke-32 di tahun 2017 menjadi peringkat ke-30 pada tahun 2018 (lihat Gambar 1 dan 2).
Solusi terhadap terpuruknya daya saing dan indeks teknologi ini dapat diawali dengan mengetahui sebab-sebab dan faktor-faktor yang mempengaruhinya, selanjutnya dikaji potensi-potensi yang muncul untuk dijadikan bahan pertimbangan bagi pengambil kebijakan dalam melakukan perencanaan tenologi ke depan sebagai bagian dari pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Proses ini semua adalah audit teknologi. Dalam hal ini, audit teknologi dimaksudkan agar key dan pacing technology tetap kompetitif di kemudian hari. Audit teknologi dapat digunakan secara fleksibel, tergantung kepada penggunanya. Audit teknologi dapat digunakan untuk membantu Pemerintah dalam melakukan perlindungan publik, melalui fungsi kontrol terhadap penyalahgunaan dalam penerapan teknologi serta screening atas teknologi luar yang akan masuk yang diperkirakan berdampak strategis terhadap kehidupan bangsa.
Peran Audit Teknologi
Menyadari akan pentingnya peran teknologi dalam perlindungan publik dan perlindungan aset negara, serta manfaatnya bagi pengembangan daya saing industri nasional, maka penting adanya peranan audit teknologi yang ditujukan untuk kepentingan nasional, yaitu meningkatkan daya saing industri nasional, perlindungan publik dari dampak negatif teknologi, dan medorong inovasi nasional.
Bagi negara maju peran audit teknologi dirasakan kurang dominan karena mereka telah mempunyai perencanaan dan pemetaan teknologi yang matang terhadap teknologi yang akan dikembangkan dan dikuasai untuk menjadi alat ukur daya saing nasionalnya. Akan tetapi, peran audit teknologi menjadi sangat penting bagi negara berkembang untuk tujuan:
- Positioning-Planning-Strategy- menentukan posisi kemampuan atau pemetaan teknologi yang dimiliki saat ini sebagai perencanaan pengembangan teknologi yang akan dikembangkan dan dimiliki, serta mengatur strategi yang akan digunakan.
- Risk management-Business Continuity Planning - sebagai alat bantu untuk menentukan analisis risiko sehingga dapat membantu kelanggengan dunia usaha ke depan dan juga mengurangi risiko bisnis jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
- Management of Change - Business Process Evaluation – Innovation - sebagai evaluasi proses bisnis dan rencana pengembangan inovasi sehingga dapat membantu perusahaan melakukan rencana perubahan bisnisnya sehingga dapat bersaing di era globalisasi ini.
Definisi Audit Teknologi |
Definisi audit teknologi menurut Tarek M. Khalil (2000), audit teknologi didefinisikan sebagai suatu analisis yang dilaksanakan untuk mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan dari suatu aset teknologi dalam suatu organisasi atau perusahaan yang dimaksudkan mengkaji posisi organisasi atau perusahaan terhadap kompetitor atau state of the art. Definisi audit teknologi menurut Vassilis Kelessidis (2000), audit teknologi adalah suatu metode yang mengidentifikasi titik kekuatan dan kelemahan melalui kajian khusus dan umum dari ‘basic know how' perusahaan (manajemen, pemasaran, sumber daya manusia, dan lain-lain). Definisi audit teknologi menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019, Audit Teknologi adalah proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif terhadap aset Teknologi dengan tujuan menetapkan tingkat kesesuaian Teknologi dengan kriteria dan/atau standar yang telah ditetapkan serta penyampaian hasil kepada pengguna yang bersangkutan. |
Amanat Undang-Undang Tentang Audit Teknologi
Audit teknologi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Beberapa pasal yang mengatur audit teknologi sebagai berikut:
a) Pasal 14ayat (1) huruf d, yang menyatakan bahwa Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dilakukan melalui Pengkajian.
b) Pasal 23ayat (1)yang menyatakan bahwa Pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d. ditujukan untuk memastikan manfaat ilmu Pengetahuan dan Teknologi dalam menyelesaikan permasalahan pembangunan.
c) Pasal 23ayat (2) huruf c yang menyatakan bahwa Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Audit Teknologi.
d) Pasal 25ayat (1)yang menyatakan bahwa Audit Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c dilakukan terhadap teknologi yang bersifat strategis dan/atau yang bersumber pendanaannya berasal dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
e) Pasal 25 ayat (2)yang menyatakan bahwa Kliring Teknologi dan Audit Teknologi dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
f) Pasal 25ayat (3)yang menyatakan bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Kliring teknologi dan Audit teknologi diatur dengan Peraturan Pemerintah.
g) Pasal 29ayat (4)yang menyatakan bahwaPengadaan barang hasil Alih Teknologi harus dilakukan melalui Kliring Teknologi dan Audit Teknologi
Definisi audit teknologi menurut Undang-Undang Nomor 11 tahun 2019, audit teknologi adalah proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif terhadap aset Teknologi dengan tujuan menetapkan tingkat kesesuaian Teknologi dengan kriteria dan/atau standar yang telah ditetapkan serta penyampaian hasil kepada pengguna yang bersangkutan.
Audit Teknologi Dalam Kerangka Manajemen Teknologi
Pada prinsipnya audit teknologi masuk
dalam kerangka manajemen inovasi, yaitu sebagai tools manajemen inovasi untuk mengidentifikasi kebutuhan dan
pemilihan teknologi korporat maupun negara (lihat Gambar 3).
Pelaksanaan Audit Teknologi
Audit teknologi dilaksanakan dalam tiga cara:
a. Pertama, atas inisiatif sendiri;
b. Kedua, atas permintaan pihak kedua agar dilakukan audit terhadap pihak pertama dan;
c. Ketiga atas permintaan pihak pemerintah agar dilakukan audit teknologi pada pihak yang akan membawa teknologinya masuk ke Indonesia.
Cara pertama tidak memerlukan pengaturan, karena dilakukan atas dasar kesukarelaan (voluntary) dan ditujukan hanya untuk keperluan daya saing di industri. Sedangkan cara kedua dan ketiga karena dilakukan untuk memenuhi permintaan pihak pemerintah dan pihak tertentu atas dasar kriteria sebagaimana disebutkan di atas.
Pelaksanaan audit teknologi dapat dilakukan atas dasar kompetensi lembaga (competency based) yaitu didasarkan pada kewenangan yang ditetapkan dalam Undang-undang (authority based), yaitu :
a. Pertama, didasarkan pada faktor keunggulan lembaga, yang terakreditasi dan memiliki sertifikat, termasuk memiliki SDM yang diperlukan. Audit atas dasar kompetensi ini diperlukan untuk yang sifatnya sukarela, dan biasanya ditujukan untuk daya saing industri.
b. Kedua, didasarkan pada kewenangan yang ditetapkan dalam Undang-undang, sehingga cukup kuat untuk mewajibkan perlunya audit karena mewakili kepentingan yang lebih luas untuk perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup.
Pada umumnya yang berhak melaksanakan audit adalah lembaga yang telah memiliki kualifikasi dalam melaksanakan audit. Namun belum ada lembaga di dunia yang secara khusus memberikan sertifikasi keahlian audit teknologi, karena luasnya cakupun teknologi. Oleh karena itu diperlukan kesepakatan bersama dengan para stakeholders mengenai pembagian tugas dalam pelaksanaan audit teknologi.
Urgensi, Manfaat, & Tujuan Audit Teknologi
Urgensi audit teknologi adalah:
- Audit Teknologi diperlukan sebagai bagian dari usaha perbaikan yang berkelanjutan.
- Audit Teknologi diperlukan karena penerapan teknologi yang tidak tepat dapat mengakibatkan dampak buruk.
- Audit Teknologi diperlukan karena publik perlu dilindungi dari akibat buruk penerapan suatu teknologi.
- Audit Teknologi diperlukan karena sumber daya atau aset teknologi yang dimiliki suatu organisasi perlu dioptimalkan.
- Audit Teknologi diperlukan untuk memberi input yang akurat bagi perencanaan teknologi, sehingga pengulangan kesalahan dapat dihindari.
Manfaat dari pelaksanaan audit teknologi dapat dijelaskan sebagai berikut:
1) Mampu mengidentifikasi teknologi inti dari perusahaan,
2) Mampu mengidentifikasi posisi teknologi terhadap kompetitor,
3) Mampu mengidentifikasi kekuatan perusahaan,
4) Mampu mengidentifikasi bagaimana teknologi mampu memberi nilai bagi konsumen,
5) Mampu mengidentifikasi bagaimana eksploitasi teknologi di perusahaan,
6) Mampu mengidentifikasi pengembangan teknologi inti perusahaan,
7) Mampu mengidentifikasi bagaimana aset teknologi di-sharing ke perusahaan lain.
Tujuan audit teknologi untuk setiap program audit harus ditetapkan pada tahap persiapan dan dinyatakan secara jelas dalam protokol audit. Audit teknologi dilaksanakan untuk mencapai tujuan berikut sesuai dengan kebutuhan pemangku kepentingan, lihat Gambar 4.
Sedangkan tujuan audit teknologi meliputi performance improvement, compliance, planning, positioning, prevention, dan investigation. Penjelasannya dapat dilihat dalam Gambar 4.
Pengertian dari masing-masing tujuan audit teknologi dapat dijelaskan sebagai berikut:
(1) Performance improvement untuk peningkatan daya saing, yang mencakup: pengukuran kinerja teknologi dalam rangka menemukan solusi permasalahan, peningkatan produktivitas untuk peningkatan revenue, peningkatan efektifitas & efisiensi proses produksi, peningkatan efisiensi biaya, energi dan bahan baku, peningkatan kualitas produk, identifikasi potensipotensi yang belum termanfaatkan, seperti mencari channel inovatif berkaitan dengan pelanggan, distributor dan pemasok, dan perbaikan berkelanjutan.
(2) Compliance untuk menilai kesesuaian dengan standar/prosedur, dan kesesuaian dengan rencana/kebutuhan/kondisi.
(3) Prevention dengan melakukan identifikasi risiko-risiko penggunaan teknologi, dan mencegah kerugian akibat penggunaan teknologi.
(4) Positioning mencakup: identifikasi status teknologi yang dimiliki, identifikasi daya saing/kemampuan teknologi, termasuk dalam hal ini adalah inventarisasi dan pemetaan aset teknologi, sehingga hal berikut dapat dicapai:
§ Mengukur seberapa baik perusahaan memanfaatkan seluruh aset teknologinya.
§ Melihat kondisi aset teknologi secara makro dan menyeluruh.
§ Mengukur bagaimana perusahaan meningkatkan diri dalam menghadapi persaingan yang akan datang.
§ Mengetahui status teknologi yang dimiliki terhadap teknologi pesaing atau state of the art teknologi
§ Mengukur kapabilitas teknologi dengan mengacu pada kriteria kapabilitas yang digunakan dalam dunia industri
(5) Planning memiliki fungsi yang strategis dalam kaitan dengan perencanaan pengembangan sistem/teknologi dan perencanaan perbaikan kelemahan sehingga dapat:
§ Menghindari investasi yang kurang berdaya guna, seperti anggaran berulang untuk alasan peningkatan kapasitas yang dilakukan setiap tahun terhadap teknologi yang memang terbatas kapasitasnya.
§ Mengawal perusahaan dalam mencapai visi dan misinya. Termasuk dalam hal ini adalah mencapai pengurangan resiko bisnis atas kegagalan teknologi.
§ Melihat perhatian perusahaan terhadap teknologi tertentu, misalnya integrasi unit-unit produksi dalam sebuah mata rantai yang benar.
(6) Investigasi dilakukan untuk mengungkap suatu sebab atau fakta terkait dengan suatu kejadian atau peristiwa yang biasanya berimplikasi pada kondisi yang membahayakan keselamatan atau keamanan.
Ruang Lingkup Audit Teknologi
Ruang lingkup audit teknologi mencakup unsur pendukung teknologi yang terdiri dari empat komponen, yaitu :
a. Technoware. Technoware adalah teknologi yang melekat pada peralatan fisik atau disebut dengan hardware yang terdiri dari peralatan, mesin, dan infrastruktur fisik. Technoware merupakan inti dari suatu system untuk melakukan suatu proses transformasi. Technoware dikembangkan, dipasang, dan dijalankan oleh Humanware menggunakan Infoware yang diakumulasi sejalan dengan waktu.
b. Humanware. Humanware merujuk pada teknologi yang melekat pada orang yang terdiri dari pengetahuan, keahlian, kebijakan, kreativitas, dan pengalaman. Humanware memainkan peranan penting dalam melaksanakan transformasi. Adalah Humanware yang membuat Technoware produktif, akan tetapi Humanware dibimbing oleh Infoware yang tersedia dan Orgaware yang melaksanakan. Humanware juga membawa kepada pembuatan Infoware yang lebih banyak dan karena itu membawa kepada pemanfaatan Technoware yang meningkat.
c. Infoware. Infoware merupakan teknologi yang melekat pada software atau dokumen yang terdiri dari proses, prosedur, teknik, metoda, teori, spesifikasi. Infoware merupakan akumulasi pengetahuan oleh manusia. Pengetahuan yang ada tumbuh secara terus menerus. Oleh karena itu, Infoware memerlukan updating yang teratur. Jika komponen ini tidak dilakukan, maka pemilihan dan penggunaan Technoware yang tepat tidak akan mungkin terjadi. Dengan demikian salah satu tugas organisasi adalah memastikan akuisisi, penggunaan, dan updating jenis Infoware yang sesuai.
d. Orgaware. Orgaware sesungguhnya adalah teknologi yang melekat pada institusi yang terdiri dari praktek managemen, hubungan, dan susunan organisasi. Orgaware mengkoordinasikan Infoware, Humanware, dan Technoware dalam operasi transformasi untuk mencapai secara efektif konversi dari sumber daya input menjadi sumber daya output. Dengan makin meningkatnya efektivitas Orgaware, produktivitas dari Technoware, Humanware, dan Infoware cenderung meningkat pula.
Berdasarkan lingkup dan tujuan dari audit teknologi, maka level audit teknologi ada dua, yaitu :
a. Level makro, untuk skala nasional, audit teknologi dilakukan untuk melihat dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan. Sebagai contoh penerapan teknologi bensin tanpa timbal, karena timbal membawa dampak negatif terhadap masyarakat. Penggunaan produk deterjen yang telah memasyarakat membawa dampak terhadap siklus air dan biota air; dan
b. Level mikro, untuk skala industri atau perusahaan, ditujukan pada peningkatan daya saing industri. Contoh audit teknologi terhadap signal kereta api yang dikembangkan oleh PT LEN. Dengan adanya audit teknologi, produk yang dikembangkan PT LEN lebih mempunyai bobot kepercayaan dari segi kualitas dan reliabilitas.
Kriteria Audit Teknologi
Oleh karena teknologi demikian luas, maka perlu ditentukan apakah audit teknologi akan dilaksanakan terhadap semua teknologi atau hanya teknologi yang digunakan industri dan memiliki potensi dampak membahayakan bagi masyarakat dan lingkungan. Untuk itu diperlukan kriteria untuk menentukan teknologi mana yang perlu diaudit.
Kriteria yang ditetapkan mengacu pada kepentingan nasional dan yang menjadi kepentingan umum. Kriteria itu adalah apabila teknologi itu :
a. Menyangkut kepentingan umum (public concern) dan mempunyai relevansi sosial tinggi.
b. Teknologi yang dapat menimbulkan dampak besar dan beresiko bagi publik.
c. Teknologi yang dalam pengadaannya tidak melalui tahap R & D di Indonesia termasuk didalamnya teknologi import.
d. Berkaitan dengan perencanaan teknologi masa depan; teknologi strategis, menentukan mau ke arah mana teknologi, ekonomi dan politik mau dikembangkan.
e. Teknologi yang memenuhi kriteria di atas yang melekat pada barang / jasa yang diadakan melalui pengadaan (procurement) Negara.
Metodologi Pelaksanaan Audit Teknologi
Metodologi pelaksanaan audit teknologi dapat diperinci sebagai berikut :
a. Menetapkan ruang lingkup audit. Mencakup verifikasi terhadap Technoware, dan semua unsur pendukungnya, seperti Humanware, Infoware, dan Orgaware. Lingkup kegiatan audit yang dilakukan bergantung pada permintaan organisasi yang diaudit.
b. Pengecekan dokumen SOP, kebijakan, peraturan yang ada dibandingkan dengan referensi.
c. Pengecekan lapangan.
d. Jika pada tahap dua terdapat keganjilan mengenai isi dokumen yang ada dibandingkan dengan referensi yang dipakai, maka auditor dapat melakukan pengecekan lapangan atas apa yang diperiksa terhadap dokumennya.
e. Kesimpulan temuan yang disepakati kedua belah pihak (owner dan auditor).
Audit teknologi diperlukan untuk teknologi yang sudah diterapkan atau dipakai dan lebih menitik beratkan pada pengecekan atau pengawasan terhadap status kelebihan dan kekurangan termasuk bahaya yang mungkin atau sudah ditimbulkan. Oleh karena luasnya teknologi maka diperlukan saringan, dengan menetapkan kriteria pemilihan audit teknologi. Diperlukan “trigger” berupa audit teknologi untuk menyelesaikan masalah nasional yang dihadapi yang berkaitan dengan keselamatan masyarakat dan peningkatan daya saing nasional.
Untuk melaksanakan audit teknologi di tingkat dunia usaha, beberapa penelitian dilakukan. Ford (1988) menyarankan dalam melakukan audit teknologi, pertanyaan-pertanyaan berikut perlu dijawab dalam audit teknologi seperti:
1. Pada teknologi dan know-how mana usaha bergantung ?.
2. Bagaimana posisi teknologi yang dimiliki firm dibanding dengan para pesaingnya ?
3. Pada bagian mana dalam suatu posisi siklus hidup teknologi, perusahaan bergantung ?.
4. Dimana letak kekuatan dari perusahaan, apakah di produk teknologi atau teknologi produksi atau kombinasi ?.
5. Apakah perusahaan melindungi secara efektif kompetensi inti teknologi yang dimiliki ?.
6. Teknologi apa yang sedang berkembang dan muncul, di dalam maupun di luar perusahaan ?.
Dalam melakukan audit teknologi, ada berbagai model lain dikembangkan, antara lain seperti yang dikembangkan oleh Gracia-Arreola (1996) dengan sebuah model yang disebut dengan Technology Audit Model (TAM). Model ini mempunyai tujuan antara lain:
1. Merinci teknologi dan sub teknologi yang digunakan dalam rantai-nilai tambah dan menetapkan statusnya dibanding dengan kekinian teknologi (state of the art technology).
2. Menetapkan area atau bidang yang mempunyai peluang berkembang.
3. Mengkaji kekuatan dan kelemahan teknologi yang dimiliki serta memanfaatkan keunggulan kemampuan tersebut.
TAM menerapkan model tiga tingkat untuk melakukan kajian yang merupakan self assessment (kaji diri). Pada tingkat awal terdiri dari enam elemen (Gambar 6), pada tingkat dibawahnya merupakan penjabaran rinci yang terdiri dari kategori dan pada 43 kajian element.
Gambar 6. Enam Elemen Audit Teknologi dalam TAM (Gracia-Arreola, 1996).
Obyek Audit Teknologi
Dalam milenium ketiga ini semua bangsa maju sepakat untuk menyatakan bahwa penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) merupakan prasyarat (pre-requisite) dalam meraih kemakmuran (prosperity). Teknologi, dalam kancah perekonomian global, sudah dianggap sebagai investasi (kapital) dominan dalam pembangunan ekonomi. Kekayaan sumber daya alam bukan lagi penentu keberhasilan ekonomi suatu bangsa. Bangsa yang menguasai teknologi akan mampu menguasai bangsanya dan bangsa lain. Walaupun mempunyai sumber daya alam yang melimpah dan beragam jenisnya, bangsa tersebut akan tetap miskin jika tidak menguasai teknologi. Oleh karena itu sangat penting jika para pemimpin bangsa Indonesia ini tidak menawarkan pembangunan ekonomi berdasarkan kemakmuran sumber daya alam yang dimiliki Indonesia, tetapi perlunya upaya untuk menerapkan bagaimana membangun masyarakat berbasis pengetahuan (knowledge-based society-KBS) dan membangun ekonomi berbasis pengetahuan (knowledge based economy-KBE). Dengan demikian akan mendorong terciptanya kemampuan teknologi suatu bangsa, sebagai fondasi tegaknya harga diri bangsa karena mampu membangun ekonomi dan masyarakatnya dengan kemampuan sendiri.
Pertanyaan selanjutnya adalah apakah perlu political will dan skenario dalam penerapan teknologi di Indonesia?. Jawabannya jelas diperlukan mengingat pengalaman beberapa negara tentang peranan teknologi sebagai akibat dari kemauan politik teknologi yang memimpin negara.
Keinginan untuk membangun masyarakat berbasis pengetahuan ini nampak cukup merata untuk semua bangsa, baik bangsa yang maju maupun bangsa yang kurang maju. Meskipun demikian, strategi politik teknologi dan taktik pelaksanaan dapat berbeda-beda. Hal ini disebabkan bahwa politik teknologi sangat erat terkait dengan budaya dan sistem politik secara umum (termasuk politik ekonomi) suatu negara. Politik teknologi akan berdampak positif bagi perekonomian suatu bangsa manakala unsur-unsurnya saling menunjang satu dengan yang lain (compatible), dan pelaksanaannya sangat didukung secara substansial (bukan hanya secara legal) oleh political power bangsa tersebut.
Misalnya Amerika Serikat, ketika Presiden AS - John F. Kennedy pada tahun 1960-an mengambil keputusan untuk membuat program “pergi ke bulan”, pada dasarnya Presiden telah menentukan politik teknologi bagi bangsanya dengan jangkauan visi jauh kedepan. Politik teknologi yang nampaknya tidak memberikan nilai ekonomis (karena mengandung komponen “sunk-cost”) ini, yang dalam perkembangannya di kemudian waktu berhasil menciptakan sistem ekonomi baru, yaitu sistem ekonomi yang berbasis ilmu pengetahuan (knowledge based economy) dengan terobosan teknologi di bidang mikroelektronika, komputer, robotik, material baru dan bioteknologi. Para entrepreneur muda yang berbasis IPTEK menangkap peluang ini dan berhasil membentuk para kapitalis/ konglomerat kecil (golongan menengah) yang kuat dan lahir dari proyek-proyek inkubator seperti di Silicone Valley.
Program ke bulan juga dilaksanakan oleh Uni Soviet pada waktu itu, tetapi dampaknya tidak mampu menggerakkan perekonomian nasionalnya seperti halnya AS. Hal ini dikarenakan bahwa politik teknologi “pergi ke bulan” Uni Soviet tidak didukung oleh sistem politik dan ekonominya (tertutup) sehingga para pelaku ekonomi di negara tersebut tidak bisa memanfaatkan peluang yang ada. Dampak yang dirasakan hanya terbatas pada pengembangan teknologi (peralatan) perang. Masyarakat tidak bisa memetik buah dari politik teknologi itu karena kendala akibat sistem politik dan sistem perekonomian yang tertutup sehingga tidak memungkinkan lahirnya entrepreneur yang mampu menangkap kesempatan pasar.
Contoh lain adalah Jepang; dengan kemampuan yang luar biasa dalam bidang riset terapan (applied research) pemimpin Jepang memilih cerminan politik teknologi “meniru” karena mampu menerapkan strategi copying to catch up tanpa mengembangkan riset dasarnya (basic research) secara totalitas. Dengan cara ini Jepang mampu menjadi kekuatan ekonomi yang kompetitif. Politik teknologi “meniru” Jepang ini banyak diikuti oleh negara-negara maju baru (new emerging countries) seperti Taiwan, Korea dan mungkin China. Negara-negara berkembang seperti India, Thailand dan Malaysia telah pula menerapkan politik teknologinya masing-masing, yang secara umum hampir sama apa yang dilakukan oleh Jepang.
Politik teknologi bangsa Indonesia sebenarnya sudah dimulai ketika Presiden Pertama Indonesia Soekarno mencanangkan pengiriman para pemuda untuk belajar ke perguruan tinggi luar negeri, khususnya ke Jerman, Cheko dan Jepang. Para pemuda mempelajari bidang-bidang studi keteknikan (engineering). Menyadari kondisi geografis negara Indonesia sebagai negara kepulauan (maritime continent), Bung Karno memberi perhatian khusus kepada penguasaan teknologi perkapalan dan pesawat terbang. Soekarno mendorong lahirnya PAL dan Nurtanio. Presiden Indonesia kedua, Soeharto, kemudian meneruskan dan memperkuat politik teknologi negara kepulauannya Soekarno yang menunjang konsepnya yang dinamakan Wawasan Nusantara. Hal ini terlihat melalui keputusan Soeharto untuk menjadikan Indonesia sebagai negara Asia Pertama yang mempunyai program peluncuran Satelit (PALAPA). Soeharto juga mendorong terwujudnya BUMN berbasis IPTEK yang tergabung dalam BPIS serta memperkokoh PAL dan Nurtanio (IPTN).
Dengan contoh-contoh di atas, berarti menunjukkan bahwa setiap negara mempunyai politik teknologinya masing-masing. Apabila bangsa tersebut mampu menerapkan politik teknologi dalam meningkatkan kemampuan industri secara tersistem dan terus-menerus maka bangsa tersebut akan jaya. Sebaliknya, jika bangsa tersebut tidak mempunyai sistem implementasi politik teknologi tersebut dan sangat tergantung pada kemauan individu pemimpinnya maka mandeg atau bahkan mundur bangsa tersebut. Dengan demikian jelas bahwa kemakmuran dan kemajuan suatu bangsa sangat ditentukan kemampuan bangsa tersebut (SDM) dalam menguasai teknologi yang telah ditetapkan secara politis sesuai dengan local and climate specific bangsa tersebut.
Bagaimana suatu bangsa tetap mampu menjaga persaingan (daya saing) sekaligus melindungi kepentingan masyarakatnya (public protection) baik dari sisi daya saing masyarakat (produktifitas totalnya) maupun dari dampak negatif dari penerapan teknologi itu?. Amerika, misalnya, mempertahankan dengan suatu sistem agar teknologi canggih ruang angkasa tetap dalam kendali, hanya beberapa teknologi produksi non-ruang angkasa yang diekspor ke negara-negara lain walaupun tetap dalam lisensi, misalnya sepatu, kendaraan bermotor, dan lain-lain. Artinya Amerika menerapkan kajian yang komprehensif dalam menjaga daya saingnya untuk suatu teknologi tertentu, dan selalu melakukan audit dalam rangka peningkatan mutu dan menjaga kepentingan publik dari dampak negatif penerapan teknologi itu.
Pentingnya pengaturan Audit Teknologi juga dilandasi dengan kenyataan bahwa pelaksanaan pengkajian teknologi (technology assessment) pada level supernasional, nasional dan industri telah banyak dilakukan di negara-negara maju maupun negara-negara berkembang. Di Amerika Serikat sedikitnya ada 23 lembaga pengkajian teknologi. Lembaga pengkajian teknologi ini dimiliki oleh universitas, Lembaga Swadaya Masyarakat, pemerintah dan swasta. Di Jerman terdapat 245 lembaga yang terlibat aktif dalam bidang pengkajian teknologi dan bidang terkait dengan pengkajian teknologi di Jerman. Lembaga pengkajian teknologi dimiliki oleh parlemen, universitas, LSM, pemerintah dan swasta. Korea Selatan, Malaysia dan Thailand juga memiliki lembaga yang berfungsi sebagai lembaga technology assessment dan merupakan lembaga milik pemerintah. Negara-negara lain di Eropa juga mempunyai lembaga pengkajian teknologi seperti Austria (13 lembaga), Belgia (6 lembaga), Denmark (6 lembaga), Finlandia (3 lembaga), Perancis (5 lembaga), Inggris (15 lembaga), Yunani (1 lembaga), Hongaria (2 lembaga), Italia (1 lembaga), Belanda (21 lembaga), Norwegia (4 lembaga), Swedia (8 lembaga), Swiss (12 lembaga). Di luar Eropa, negara-negara lain yang mempunyai lembaga pengkajian teknologi adalah Australia (3 lembaga), Canada (7 lembaga), India (2 lembaga), Israel (1 lembaga), Jepang (6 lembaga), dan Selandia Baru (1 lembaga).
Lembaga pengkajian teknologi yang bersifat supernasional (supernational technology assessment institutions) di Eropa ada sekitar enam lembaga pengkajian teknologi. Lembaga tersebut langsung dibawah Parlemen Eropa dan Komisi Eropa. United Nations Conference on Trade and Development mempunyai dua divisi yang berkaitan dengan pengkajian teknologi yaitu Division for Science and Technology dan Advanced Technology Assessment System.
Tatanan perubahan peta dunia tersebut mencerminkan makin sengitnya persaingan antara negara-negara maju, industri baru, dan negara berkembang. Semua mempunyai kepentingan dalam melindungi industri masing-masing yang pada hakekatnya adalah upaya untuk bertahan hidup (survival). Perubahan global secara cepat direspon oleh masing-masing negara dengan melakukan penyesuaian, perubahan dan strategi yang tepat melalui berbagai kebijakan.
Sebagaimana negara-negara lain, walaupun dalam era globalisasi menekankan perlunya setiap pemerintah untuk membuka pasarnya lebar-lebar, Indonesia tetap membutuhkan strategi perdagangan, teknologi dan ekonomi yang tepat guna melindungi kepentingan industri nasionalnya. Dalam klausul World Trade Organization (WTO), sebagai negara berkembang, Indonesia mempunyai hak untuk memperoleh keringanan dalam berbagai hal seperti jangka waktu yang lebih panjang untuk berlakunya kesepakatan internasional. Penerapan standarisasi bagi setiap negara juga merupakan hak setiap negara yang diatur dalam kerangka WTO. Klausul ini merupakan celah yang dapat digunakan Indonesia dalam melindungi industri dalam negeri sebagai upaya untuk menguatkan kemandirian bangsa melalui penguatan industri dan peningkatan kemampuan teknologi. Upaya yang dilakukan ini tentunya tetap mempertimbangkan kaidah-kaidah berproduksi yang efisien dan efektif untuk menghasilkan produk teknologi dengan kualitas baik, harga murah, dan ’delivery’ tepat waktu.
Berlakunya globalisasi dan perdagangan bebas dunia membuat arus teknologi, informasi, barang dan jasa masuk ke Indonesia semakin deras. Masyarakat dihadapkan pada berbagai tawaran menarik dari barang dan jasa impor. Namun produk dan jasa tersebut belum teruji apakah aman untuk dikonsumsi atau dipakai. Masyarakat perlu dilindungi dari barang-barang teknologi yang akan membahayakan keselamatan, kesehatan, lingkungan, mutu rendah, serta merugikan masyarakat baik secara tangible maupun intangible.
Di samping itu, Perkembangan teknologi yang demikian pesat, yang diikuti dengan meningkatnya transfer dan pemanfaatan teknologi yang kurang selektif telah memunculkan berbagai dampak negatif/kegagalan penerapan teknologi. Selain itu, impor teknologi melalui sistem “turn key” yang selama ini banyak dilakukan masih belum disertai dengan mekanisme alih teknologi yang baik sehingga menyebabkan ketergantungan teknologi luar negeri sangat tinggi. Berbagai transfer dan penerapan teknologi yang tidak terkelola dengan baik juga telah berdampak kepada pemborosan sumberdaya nasional dan tidak kondusifnya iklim inovasi dan daya saing nasional.
Produk teknologi memang diciptakan oleh manusia dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan kemudahan dalam melaksanakan kehidupan manusia. Namun dalam penerapannya, teknologi memiliki dua sisi dampak sekaligus yakni dampak positif dan negatif.
Dampak positif teknologi mudah dilihat dan dirasakan, seperti listrik, transportasi, telekomunikasi, komputer, dan sebagainya. Produk teknologi ini telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat modern. Bahkan ketergantungan pada teknologi sudah sedemikian tinggi, sehingga kelangkaan atau ketidak-tersediaan suplai akan mengganggu ritme kehidupan manusia dan bahkan pembangunan.
Sebaliknya, dampak negatif penerapan teknologi merupakan sesuatu yang terkadang sulit untuk diidentifikasi, karena terbatasnya pengetahuan masyarakat dan penerangan oleh lembaga-lembaga yang mengetahui akan risiko penerapan teknologi tersebut. Banyak peristiwa yang dapat menggambarkan dampak negatif penerapan teknologi di dalam negeri dan di luar negeri, contoh dapat dilihat dalam Tabel 1.
Tabel 1.
Contoh peristiwa yang dapat menggambarkan dampak negatif penerapan teknologi
No. |
Nama Kasus |
Tahun |
Lokasi |
Dampak Yang Diakibatkan |
1. |
Bocornya pabrik pestisida Union Carbide yang mengeluarkan sekurang-kurangnya 40 metrik ton metil isosianat (MIC) |
1984 |
Bhopal, India |
Kecelakaan ini langsung menewaskan ribuan jiwa dan melukai antara hingga 600.000 orang. |
2. |
Kecelakaan PLTN di Chernobyl |
1986 |
Ukraina |
menimbulkan dampak terhadap lingkungan |
3. |
Beroperasinya PT. Inti Indorayon Utama (IIU), yang kelayakan lokasi pabrik diperdebatkan |
1987 |
Sosor Ladang, Sumatera Utara |
menimbulkan dampak terhadap lingkungan kepada masyarakat |
4. |
Embargo Alutsista oleh Amerika |
1999 - 2005 |
Indonesia |
Tidak bisa membeli peralatan militer termasuk suku cadangnya sehingga menyebabkan peralatan militer Indonesia terutama alutsista stategis seperti F-16, F-5, C-130 dan Hwak series mengalami penurunan kesiapan tempur hingga di bawah 50%. |
5. |
kereta api 146 Empu Jaya menabrak Kereta api 153 Gaya Baru Malam Selatan dikarenakan KA 146 melanggar sinyal masuk stasiun Ketanggungan Barat yang beraspek merah (tanda bahwa kereta harus berhenti). |
2001 |
Stasiun Ketanggungan Barat, Brebes, Jawa Tengah |
mengakibatkan 31 orang tewas dan 53 lainnya luka berat termasuk masinis dari KA 146 |
6. |
Meledaknya pabrik kimia Petrowidada |
2004 |
Gresik, Jawa Timur |
menimbulkan dampak terhadap lingkungan |
7. |
Beroperasinya PLTGU Muara Tawar |
2005 |
Desa Segara Jaya, Bekasi, Jawa Barat |
menimbulkan dampak kebisingan dan getaran terhadap penduduk di sekitarnya |
8. |
Meledaknya PLTN Fukushima |
2011 |
Jepang |
menimbulkan dampak terhadap lingkungan |
9. |
Kasus kapas transgenik |
2013 |
Sulawesi Selatan |
menimbulkan dampak terhadap lingkungan |
10. |
Kecelakaan pesawat MA60 buatan China yang digunakan PT. Merpati Nusantara Airline |
2013 |
Kupang, Nusa Tenggara Timur |
Terjadinya korban jiwa dan kerugian secara finansial |
11. |
Kabut asap melanda China Timur Laut yang disebabkan oleh pembakaran batu bara oleh salah satu pabrik di China. |
2015 |
Beijing, China |
Polusi yang berbahaya bagi kesehatan manusia. |
Sumber: diolah dari berbagai sumber.
Oleh karena itu untuk menjaga kepentingan masyarakat luas dan kepentingan nasional dari masuknya produk teknologi yang bersifat membahayakan keselamatan, kesehatan, bermutu rendah dan merugikan masyarakat baik secara terukur (tangible) atau tidak terukur (intangible), pemerintah perlu melakukan suatu penilaian melalui audit teknologi terhadap teknologi yang akan masuk dan akan digunakan oleh masyarakat, serta teknologi yang telah diterapkan.
Pemanfaat teknologi sejak dulu, sekarang dan akan datang masih akan terus diperlukan terutama untuk membantu meningkatkan taraf kehidupan dan memenangkan persaingan perusahaan maupun untuk mendorong inovasi nasional, oleh karena itu untuk dapat melihat dan mengetahui sejauh mana penerapan atau penggunaan teknologi telah dilakukan atau dilaksanakan dan sejauh mana manfaat yang diperoleh serta usaha maksimal agar lebih efisien dan efektif, maka perlu dilakukan evaluasi atau audit teknologi.
Audit teknologi merupakan salah satu kegiatan audit manajemen yang biasa dilakukan perusahaan, organisasi maupun nasional dalam melakukan pemeriksaan atau identifikasi akan kemampuan teknologi yang dimilikinya, kegiatan audit yang dilakukan dimaksudkan dalam rangka:
- Mendapatkan gambaran akan kekuatan dan kelemahan teknologi yang dimiliki jika dibandingkan (benchmark) dengan pesaing atau perusahaan sejenis;
- Menentukan apakah penggunaan teknologi dalam operasional perusahaan telah mendukung tujuan perusahaan;
- Apakah usaha program peningkatan penguasaan teknologi yang dilakukan telah dilaksanakan;
- Bidang usaha mana yang perlu disempurnakan sesuai dengan perkembangan teknologi saat ini;
- Melakukan evaluasi pelaksanaan operasional teknologi perusahaan;
- Merekomendasikan upaya perbaikan program penguasaan teknologi berdasarkan tujuan perusahaan;
- Menentukan posisi kemampuan atau pemetaan teknologi yang dimiliki saat ini sebagai perencanaan pengembangan teknologi yang akan dikembangkan dan dimiliki, serta mengatur strategi yang akan digunakan;
- Sebagai alat bantu untuk menentukan analisis risiko sehingga dapat membantu kelanggengan dunia usaha ke depan dan juga mengurangi risiko bisnis jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan;
- Sebagai evaluasi proses bisnis dan rencana pengembangan inovasi sehingga dapat membantu perusahaan melakukan rencana perubahan bisnisnya sehingga dapat bersaing di era globalisasi ini.
Referensi penting:
- Materi tentang Pelaksanaan Audit Teknologi:https://drive.google.com/file/d/1GOGzQunPmoAZuVTj9X7yl0oteCEMlU-L/view?usp=sharing
- Technology Audit by Vassilis Kelessidis: https://drive.google.com/file/d/1rfS2BpiU2KmCqy_dRTFeBQR2gdPH9QsV/view?usp=sharing
- Buku Manajemen Audit Teknologi: https://ebooks.gramedia.com/id/buku/manajemen-audit-teknologi
- Development of the technology audit model: https://drive.google.com/file/d/10j1BaXFCpKO6yw_jUt14HP9V5ww1cH_C/view?usp=sharing
- Audit Teknologi. Link: http://auditteknologi.blogspot.com/
|
|
+62 812-9614-6386 +62 818-0913-4457 |
|
||
|
|
CV Penulis: https://drive.google.com/file/d/1LwXWQDGS8xVbAtKpV3_XOrELy3KAWS99/view?usp=sharin
Google Sholar Penulis
Link: https://scholar.google.com/citations?hl=id&view_op=list_works&gmla=AJsN-F6F3vEvezSjLOHk002jLjmGv6v_l42xK6WWNnVjYGiX98SWMB5eTGXY7EBmjzYMxqmPIIAHtZl0lil5k6tpaMdFgqJRmExXDdaEIJXKvSc6vp8OMJs&user=sSHR7sMAAAAJ
Tidak ada komentar:
Posting Komentar