E-KATALOG INOVASI & REGULATORY SANDBOX
Susalit Setyo Wibowo
E-Katalog Inovasi
Berdasarkan Undang-Undang No.11 Tahun 2019 mengenai Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Indonesia berniat untuk memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan, penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan Iptek yang menghasilkan invensi dan inovasi.Penegasan mengenai penyelenggaraan Sistem Nasional IlmuPengetahuan dan Teknologi melalui pendekatan proses yangmencakup. Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta pendekatan produk yang mencakup Invensi danInovasi.
Beberapa aturan yang menjadi dasar bagi pemanfaatan produk inovasi, yaitu:
1) Pasal 37 dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi mengamanatkan kewajiban pemerintah pusat untuk menjamin pemanfaatan hasil Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan dalam bentuk Invensi dan Inovasi untuk pembangunan nasional.
2) Dalam pasal 38, ayat (2), poin (b), Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi mengamanatkan bahwa jaminan pencantuman produk Inovasi dalam katalog elektronik pengadaan barang/jasa pemerintah sebagai bentuk insentif bagi Badan Usaha yang menghasilkan invensi dan inovasi.
3) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tertuang dalam Pasal 4, salah satunya pada huruf e yaitu mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian. Serta Pasal 87, LKPP mengembangkan sistem dan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa sesuai perkembangan dan kebutuhan, dengan mempertimbangkan tujuan, kebijakan, prinsip, dan etika Pengadaan Barang/Jasa.
Diagram alir pemanfaatan hasil inovasi ditunjukkan dalam Gambar 1. Produk hasil inovasi yang memiliki nilai KATSINOV 3-4 wajib dilaporkan secara tertulis oleh institusi yang mengelola kegiatan inovasi untuk dicatat secara digital pada repositori produk hasil inovasi di bawah pengelolaan Ditjen Penguatan Inovasi Kemenristekdikti. Produk hasil inovasi yang tercatat dalam katalog digital tersebut memiliki minimal informasi nama inovator, institusi/lembaga, nama & deskripsi produk hasil inovasi, serta hasil penilaian KATSINOV. Informasi produk hasil inovasi tersebut disimpan di repositori produk dalam sejumlah kategori yang ditentukan dan diakses oleh pihak terkait (regulator, inovator, investor, user).
Produk inovasi yang mendapatkan izin pengadaan untuk pemanfaatan atau masuk dalam e-catalog produk inovasi wajib lolos KATSINOV 4.
Gambar 1. Diagram alir pemanfaatan hasil inovasi.
Apabila produk hasil R&D tidak lolos KATSINOV 4, maka akan masuk dalam Innovation Sanbox (lihat Gambar 2). Innovation Sanbox ini merupakan upaya untuk akselerasi produk R&D untuk mendapatkan izin pengadaan untuk pemanfaatan atau masuk dalam e-catalog produk inovasi.
Produk R&D yang masuk dalam InnovationSanbox ini selanjutnya dilakukan intervensi sebagai berikut:
a) Pemanfaatan dilakukan di lingkungan terbatas, sebagai proses maturisasi.
b) Persiapan produk sesuai kebutuhan dari sisi pengguna dan penyedia (sertifikasi, perijinan, dll).
Apa Itu Regulatory Sandboxes ?
Regulatory sandbox menawarkan kesempatan khusus bagi para inovator untuk belajar tidak hanya tentang inovasi, tetapi juga tentang aturan dan regulasi yang mendukungnya. Sebagai kerangka kerja untuk menguji inovasi dan regulasi, maka regulatory sandbox dicirikan oleh tiga elemen:
- Regulatory sandboxes adalah area pengujian yang ditetapkan untuk waktu terbatas, mencakup area terbatas, dimana teknologi inovatif dan model bisnis dapat dicoba dalam kehidupan nyata. Dalam banyak kasus, teknologi inovatif dan model bisnis tidak sepenuhnya sesuai dengan aturan dan regulasi saat ini, hanya karena pihak yang menerapkan undang-undang tidak akan pernah bisa membayangkan perkembangan baru sebuah teknologi.
- Regulatory Sandbox memanfaatkan kelonggaran regulasi. Klausul eksperimen dan instrumen lain untuk memberikan fleksibilitas dimungkinkan untuk menyiapkan regulatory sandbox meskipun kerangka hukum yang ada tidak tersedia untuk teknologi atau model bisnis yang akan diujicobakan.
- Regulatory Sandbox memerlukan "minat dalam penemuan peraturan". Artinya, fokusnya tidak hanya pada inovasi, tetapi juga pada pertanyaan tentang apa yang dapat dipelajari oleh legislatif untuk legislasi di masa depan. Regulatory Sandbox hanya akan menghasilkan regulasi yang lebih baik jika melibatkan proses penemuan regulasi.
Regulatory sandbox adalah instrumen kebijakan yang memfasilitasi pengujian langsung berskala kecil inovasi dalam lingkungan seperti pasar yang terkontrol. Sandbox biasanya digunakan dalam kasus di mana teknologi baru berpotensi mengganggu. Ini memungkinkan pengujian teknologi inovatif dan model bisnis yang tidak sepenuhnya sesuai dengan arus aturan dan regulasi, dengan memberikan penangguhan sementara dari ketentuan wajib tertentu atau persyaratan bagi mereka yang berpartisipasi di Sandbox.
Artinya, peserta tidak diwajibkan untuk mengikuti semua persyaratan regulasi yang biasanya berlaku di luar sandbox di pasar yang diatur. Sebagai imbalan untuk ini dispensasi, peserta diminta untuk memasukkan pengamanan yang sesuai untuk mengisolasi pasar dari risiko dari bisnis inovatif mereka. Ini memberi peserta ruang yang aman untuk bereksperimen tanpa menjalankan risiko dihukum karena ketidakpatuhan sekaligus mengurangi masalah tanggung jawab di antara regulator.
Regulatory Sandbox akan berjalan dengan kehadiran yang kuat dari regulator, untuk memberikan pengawasan. Aspek kunci lain dari regulatory sandbox adalah pembentukan mekanisme umpan balik yang memungkinkan regulator untuk mengumpulkan bukti kebutuhan potensial untuk perubahan dalam kerangka peraturan yang ada, untuk memfasilitasi penciptaan lebih banyak produk atau model bisnis. Dengan demikian, regulatory sandbox memerlukan “minat pada penemuan peraturan".
Gambar 1. Distribusi Tindakan Pemerintah.
Regulator di seluruh dunia selalu mengeluarkan pertanyaan: “Haruskah kita menyiapkan sandbox?” Sebuah peraturan sandbox harus menanggapi tuntutan zaman alih-alih menjadi solusi terhadap permasalahan yang ada. Jawaban dari pertanyaan tersebut diatas akan bergantung pada beberapa faktor utama, yaitu: (i) kerangka hukum dan peraturan, (ii) ekosistem pemangku kepentingan, (iii) kapasitas dan sumber daya yang tersedia, (iv) kondisi pasar, dan (v) prioritas kebijakan.
Link Penting:
Katalog Elektronik V.5.0. LKPP. Link: https://e-katalog.lkpp.go.id/
Referensi:
- Paparan tentang Regulatory-Sandboxes. Link: https://docs.google.com/presentation/d/1-wo4O1iNZ7nhKpMHkFkeF-ozaxaRlT8R/edit?usp=sharing&ouid=112813059150344212731&rtpof=true&sd=true
- Design and Implementation of an Isolated Sandbox with Mimetic Internet used to Analyze Malwares. Link: https://drive.google.com/file/d/1KTd4haIrYuW1Vv3IbhlqOyJl4Ne0AJbu/view?usp=sharing
- handbook-regulatory-sandboxes. Link: https://drive.google.com/file/d/1enneEq_lF_q6mKJwbbU3XXt8faomJZjA/view?usp=sharing
Video What is a Regulatory Sandbox?
sumber: https://www.youtube.com/watch?v=DIHqFOqeFAI
|
|
+62 81296146386 |
|
||
|
|
CV Penulis: https://drive.google.com/file/d/1LwXWQDGS8xVbAtKpV3_XOrELy3KAWS99/view?usp=sharing
Google Sholar Penulis
Link: https://scholar.google.com/citations?hl=id&view_op=list_works&gmla=AJsN-F6F3vEvezSjLOHk002jLjmGv6v_l42xK6WWNnVjYGiX98SWMB5eTGXY7EBmjzYMxqmPIIAHtZl0lil5k6tpaMdFgqJRmExXDdaEIJXKvSc6vp8OMJs&user=sSHR7sMAAAAJ
Tidak ada komentar:
Posting Komentar