Selasa, 26 April 2022

Opini Bulan Ini: Quovadis Pengkajian & Penerapan Teknologi Di Indonesia (Part 3)

QUOVADIS PENGKAJIAN & PENERAPAN TEKNOLOGI DI INDONESIA (Part 3)

 

Oleh: Susalit Setyo Wibowo

 

Tulisan yang terdiri dari 3 bagian ini sebagai bentuk sumbangsih pemikiran bagi bangsa dan negara ini untuk melangkah maju menuju kemajuan yang telah diidam-idamkan bersama. Pada masa Presiden Soekarno telah dimulai menanamkan tonggak pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan dilanjutkan oleh penerusnya hingga saat ini. Lembaga seperti LIPI, BATAN, LAPAN, BPPT, Lembaga Eijkman, dan BSN menjadi ujung tombak, dan Kementerian Negara Riset dan Teknologi sebagai dirigen-nya, dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) di Indonesia. Dengan dileburnya lembaga-lembaga ini kedalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta hilangnya Kementerian Riset dan Teknologi merupakan dinamika dari kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun demikian, perlu ada mitigasi terhadap munculnya dampak negatif akibat perubahan kelembagaan ini. Salah satu yang difokuskan dalam tulisan ini adalah pada fungsi pengkajian dan penerapan teknologi. Kemana perginya "pengkajian dan penerapan teknologi" pasca peleburan menjadi BRIN?, dan apa dampaknya bagi bangsa dan negara ini bilamana fungsi pengkajian dan penerapan teknologi ini ditiadakan?.

 

Part 3 merupakan bagian terakhir dari tulisan "Quovadis Pengkajian dan Penerapan Teknologi Di Indonesia".  Apa yang penulis sampaikan ini merupakan buah pikiran yang didorong oleh kecintaan pada bangsa dan negara ini. Penulis sejak awal telah dibentuk oleh kultur BPPT yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara melalui kegiatan "Pengkajian dan Penerapan Teknologi", itulah kultur yang dibangun oleh B.J. Habibie. Kami dididik untuk berorientasi pada upaya memberikan solusi terbaik bagi permasalahan bangsa dan negara ini, dan bukan berorientasi pada output berupa publikasi ataupun kekayaan intelektual. Itulah kultur kami, yang selamanya akan kami jaga sebagai insan BPPT, walaupun BPPT sebagai lembaga maupun Bapak kami B.J. Habibie sebagai founding father BPPT telah tiada. Itulah "DNA BPPT" yang sesungguhnya.

 


 

Sebuah Harapan: "Kembalikan Ke Pola Konvergensi Kegiatan Iptek Di Indonesia Yang Sesungguhnya" 

Dengan peleburan seluruh lembaga Litbangjirap menjadi BRIN pada dasarnya telah mengarahkan ke suatu pola divergensi kegiatan iptek di Indonesia. Pola divergensi kegiatan iptek "ala BRIN" ini cenderung tertutup, karena dalam pelaksanaan kegiatan iptek ini posisi BRIN dan Organisasi Riset (OR) / Pusat Riset (PR) ada didalam satu rumah, sehingga fungsi koordinasi, integrasi, dan kolaborasi lebih bersifat internal saja. Kita telah terjebak untuk kembali pada platform riset dan inovasi tahun 1980-an, yaitu kegiatan riset dan inovasi yang terpusat. Sedangkan tren kedepan dibutuhkan sebuah platform terbuka, multi pelaku iptek, dan berpola kolaboratif.


Keterangan Gambar: Divergensi kegiatan iptek.

 

Tren kegiatan riset dan inovasi saat ini tidak hanya menganut platform terbuka saja, tetapi sudah harus membentuk suatu ekosistem jaringan riset dan inovasi. Oleh karenanya, kata kuncinya adalah terbuka, multi pelaku, dan kolaborasi. Keuntungan dari platform riset dan inovasi kolaboratif ini adalah dapat menumbuhkan rangsangan riset dan inovasi didalam sebuah lingkungan ekosistem riset dan inovasi, yang dikenal sebagai Klaster Riset dan Inovasi. Sehingga nanti diharapkan di dalam negeri terbangun Klaster Riset dan Inovasi di beberapa bidang, dan hal ini akan mendukung kemandirian nasional di bidang iptek. Jika hal ini dapat diwujudkan maka dapat memperkuat ketahanan nasional, yaitu ketahanan di bidang pangan, energi, cyber, ekonomi, industri, lingkungan dan kehutanan, perahanan dan keamanan, dan lain-lain.

 

 Keterangan Gambar: Pola kegiatan iptek yang bersifat divergen dan konvergen.


Klaster Riset dan Inovasi hanya akan terwujud apabila pola kegiatan iptek dikembalikan ke pola konvergen, yaitu mengembalikan lembaga litbangjirap (seperti LIPI, BATAN, LAPAN, BPPT, Lembaga Eijkman) ke posisi semula, dan mendesain ulang BRIN sebagai "badan" yang menyusun perencanaan iptek nasional, dan memiliki wewenang dan kemampuan sebagai dirijen dan integrator program iptek secara nasional. Begitu juga dengan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDa), harus menjadi badan yang menyusun perencanaan iptek daerah, dan memiliki wewenang dan kemampuan sebagai dirijen dan integrator program iptek di daerahnya.

 

   

Keterangan Gambar: Organisasi Klaster Riset dan Inovasi.

 

BRIN dan BRIDa haruslah organisasi yang ramping, karena lembaga ini akan memerankan sebagai menyusun perencanaan iptek nasional dan daerah, fungsi sinergi dan koordinasi, fungsi untuk membangun kolaborasi pelaku iptek, dan fungsi monitoring dan evaluasi. BRIN dan BRIDa merupakan organisasi yang berperan memberi arah kegiatan riset dan inovasi, menginisiasi terbentuknya "triple helix nerwork" atau klaster riset dan inovasi di berbagai bidang teknologi, serta menjadi dirijen kegiatan riset dan inovasi di tingkat nasional dan daerah.

Pusat atau Balai Penelitian dan Pengembangan yang ada di Kementerian juga merupakan Lembaga Litbangjirap, dan harus dikembalikan ke rumahnya masing-masing, karena mereka memiliki tugas pokok dan fungsi untuk mendukung suksesnya program kementerian-nya masing-masing, dan sebagai unit yang membantu memberikan solusi pada permasalahan sektor yang dihadapi oleh kementerian-nya masing-masing.

Dengan kembali pada pola konvergensi kegiatan iptek, maka akan diperoleh beberapa kebaikan sebagai berikut:

1)  Organisasi BRIN akan menjadi sangat ramping, karena hanya sebagai lembaga yang melakukan penyusunan perencanaan iptek nasional, integrator dan dirijen pelaksanaan riset dan inovasi, serta sebagai lembaga yang melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan riset dan inovasi nasional.

2) Pengelolaan aset riset dan inovasi dikembalikan ke Lembaga Litbangjirap masing-masing, sehingga tidak perlu swastanisasi pengelolaan aset riset dan inovasi milik pemerintah.

3) Dimungkinkan terbentuknya Klaster Riset dan Inovasi di beberapa bidang seperti bidang pangan, energi, cyber, ekonomi, industri, lingkungan dan kehutanan, perahanan dan keamanan, dan lain-lain. 

4) Kementerian mendapatkan dukungan penuh dari Pusat atau Balai Penelitian dan Pengembangan yang ada di Kementerian, yaitu untuk mendukung suksesnya program kementerian-nya masing-masing dan membantu memberikan solusi pada permasalahan sektor yang dihadapi oleh kementerian yang bersangkutan.


Sebagai Lembaga Diluar BRIN Yang Memerankan Fungsi TTO

Dengan terjadinya peleburan Lembaga Litbangjirap kedalam BRIN, maka otomatis tidak ada Lembaga Pengkajian dan Penerapan Teknologi diluar BRIN. Disamping itu, interpretasi sepihak dari Top Management BRIN tentang aktivitas Litbangjirap telah memperkuat dugaan akan melemahnya aktivitas Pengkajian dan Penerapan Teknologi kedepan. Bahasan ini telah penulis sajikan di part 2.

Fungsi "Pengkajian dan Penerapan Teknologi" akan efektif dan memiliki manfaat bagi pemerintah apabila ada lembaga khusus untuk melaksanakan fungsi ini. Lembaga Pengkajian dan Penerapan Teknologi juga merupakan salah satu dari 5 lembaga Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek), dimana 4 lembaga lainnya adalah Lembaga Penelitian dan Pengembangan, Perguruan Tinggi, Badan Usaha, serta Lembaga Penunjang. Hal ini diatur dalam Bab V dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Sisnas Iptek, khususnya pasal 42 dan 44.

 

   
 Keterangan Gambar: Invensi menuju Difusi.

 

Oleh karena itu, opsi pentingnya eksistensi Lembaga Pengkajian dan Penerapan Teknologi dalam fungsi pemerintahan menjadi sangat strategis. Lembaga Pengkajian dan Penerapan Teknologi menjadi sangat penting bagi pemanfaatan teknologi bagi kepentingan bangsa, khususnya dalam rangka mengembangkan industri dan produksi yang dapat memperkuat ketahanan nasional. Lembaga ini seyogyanya diluar BRIN dan setara tingkatannya dengan BRIN, karena Lembaga Pengkajian dan Penerapan Teknologi ini bertanggungjawab melakukan transformasi invensi menjadi inovasi, dimana memiliki fungsi sebagai Technology Transfer Office (TTO). Selain itu, Lembaga Pengkajian dan Penerapan Teknologi harus ramping dengan menyesuaikan kebutuhan pasar. 

 

Keterangan Gambar: Posisi BRIN dan Lembaga Pengkajian dan Penerapan Teknologi.

  


Keterangan Gambar: Posisi TTO dalam transformasi invensi menjadi inovasi.
 

Lembaga Pengkajian dan Penerapan Teknologi memiliki tugas dan wewenang mengkaji masalah-masalah teknologi secara mendalam dan menyeluruh agar penerapan teknologi memberikan manfaat bagi kepentingan bangsa, khususnya dalam rangka mengembangkan industri dan produksi yang dapat memperkuat ketahanan nasional, yaitu ketahanan di bidang pangan, energi, cyber, ekonomi, industri, lingkungan dan kehutanan, perahanan dan keamanan, dan lain-lain. Lembaga Pengkajian dan Penerapan Teknologi  yang dibentuk di era BRIN ini memiliki ranah penugasan sebagai berikut:

1)  Penugasan/Layanan Teknis Akuisisi Teknologi. Akuisisi teknologi dilakukan dalam kerangka strategi mendapatkan teknologi melalui pembelian teknologi yang disertai dengan program alih teknologi, serta membantu program ofset di Kementerian Pertahanan. Tugas ini sangat penting dalam melakukan pemilihan dan pengadaan teknologi di beberapa kementerian.

2) Penugasan/Layanan Teknis Modifikasi/Adaptasi Teknologi. Kegiatan modifikasi/adaptasi teknologi dilakukan setelah teknologi berhasil dikuasai, yang bertujuan untuk mendapatkan desain dan/atau purwarupa (prototipe) hasil pengembangan sendiri sebagai substitusi impor. 

3) Penugasan/Layanan Teknis Kliring Teknologi. Kegiatan kliring teknologi dilaksanakan melalui aktivitas Penilaian Teknologi (Technology Assessment). Kliring Teknologi adalah proses penyaringan kelayakan atas suatu Teknologi melalui kegiatan Pengkajian untuk menilai atau mengetahui dampak dari penerapannya pada suatu kondisi tertentu. Kegiatan Kliring Teknologi berupa rekomendasi. 

4) Penugasan/Layanan Teknis Audit Teknologi. Kegiatan audit teknologi dilaksanakan melalui aktivitas pemeriksaan terhadap dokumen maupun pengujian dalam rangka memperoleh bukti-bukti secara obyektif (tidak subyektif) untuk menentukan sejauh mana kriteria audit telah dipenuhi. Audit teknologi dilakukan dengan berbagai tujuan, yaitu performance improvement, compliance, prevention, planning, positioning, maupun investigation. Kegiatan Audit Teknologi berupa rekomendasi. 

5) Penugasan/Layanan Teknis Penerapan Teknologi oleh Pengguna Teknologi, atau sebagai Technology Trnasfer Office (TTO). Kegiatan Penerapan Teknologi oleh Pengguna Teknologi ini dilaksanakan melalui aktivitas Alih, Intermediasi, Komersialisas, dan Difusi Iptek. Pengguna Teknologi meliputi Pengambil Kebijakan (yang terdiri dari DPR, K/L, TNI, dan Polri), Organisasi Laba (yang terdiri dari BUMN, BUMS, dan UMKM), Organisasi Nirlaba (yang terdiri dari sekolah negeri, lembaga keagamaan, dll), dan Industri Strategis (yang terdiri dari industri pertahanan dan industri strategis non pertahanan).

 
Sebagai Divisi Pengkajian dan Penerapan Teknologi Di Lingkungan BUMN

Pada pasal 120 dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan pada Bab V, pasal 66, ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang menyatakan: "Pemerintah Pusat dapat memberikan penugasan khusus kepada BUMN untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum serta riset dan inovasi nasional". Ketentuan dalam Undang-Undang ini dapat dilaksanakan apabila BUMN memiliki kemampuan yang memadai dalam melaksanakan riset dan inovasi. 

Opsi lain yang paling strategis adalah pembentukan Divisi Pengkajian dan Penerapan Teknologi BUMN, dimana beberapa aset berupa fasilitas dan SDM milik BPPT dulu dipindahkan secara selektif menjadi aset milik Kementerian BUMN dengan menyesuaikan kebutuhan BUMN. Divisi Pengkajian dan Penerapan Teknologi BUMN sebuah unit bisnis yang mendukung BUMN maupun perusahaan swasta dalam meningkatkan daya saing melalui upaya inovasi teknologi maupun pengelolaan teknologi. Divisi Pengkajian dan Penerapan Teknologi BUMN ini bertanggungjawab langsung kepada Menteri BUMN.

Dengan bergabungnya ex unit BPPT secara selektif didalam Divisi Pengkajian dan Penerapan Teknologi BUMN, maka akan juga mendorong aktivitas riset dan inovasi di lingkungan BUMN. Disamping itu, meringankan beban pemerintah dalam pengelolaan sebagian fasilitas iptek, dan juga untuk menghindari kebijakan swastanisasi pengelolaan seluruh fasilitas iptek yang ada dibawah BRIN. Sesungguhnya BPPT kembali lagi menjadi Divisi Advance Teknologi, tetapi dengan cakupan tugasnya lebih luas, yaitu tidak hanya untuk Pertamina saja (di zaman dulu) tetapi untuk mendukung seluruh BUMN yang ada. Divisi Pengkajian dan Penerapan Teknologi di  BUMN memiliki tugas untuk:

1)  Melaksanakan pengkajian dan penerapan teknologi dalam rangka akuisisi teknologi alih teknologi (dari dalam dan luar negeri) yang diarahkan untuk terjadi alih teknologi (technology transfer), sehingga diharapkan ada peningkatan kemampuan untuk melakukan modifikasi/ adaptasi teknologi di BUMN.

2) Mendukung proses terjadinya Aliansi Teknologi (Technology Alliance) dengan beberapa negara maju melalui kemitraan strategis dalam teknologi.

3)  Melaksanakan pengkajian dan penerapan teknologi di lingkungan BUMN dalam rangka mengembangkan produk dan layanan baru.

4) Memberikan rekomendasi melalui aktivitas audit teknologi untuk upaya peningkatan kinerja teknologi dan manajemen teknologi dalam rangka peningkatan daya saing BUMN pada tingkat global.

Keberadaan Divisi Pengkajian dan Penerapan Teknologi BUMN ini mempunyai target  untuk membantu pengelolaan teknologi, pengembangan produk dan layanan baru, membangun Aliansi Teknologi (Technology Alliance) dengan beberapa negara maju melalui kemitraan strategis dalam teknologi, akuisisi teknologi alih teknologi (dari dalam dan luar negeri) yang diarahkan untuk terjadi alih teknologi (technology transfer) dan modifikasi/ adaptasi teknologi, serta memberikan rekomendasi peningkatan kinerja teknologi dan manajemen teknologi untuk mewujudkan bisnis BUMN yang sehat dan memiliki daya saing di tingkat global.

 

Sebagai Lembaga Mandiri Yang Menjadi Konsultan Teknis Bagi Pemerintah Maupun Industri

"BPPT"  merupakan brand name yang sudah dikenal lama oleh kalangan pemerintah dan industri dengan pelayanan teknologi di segala bidang. Kultur BPPT yang selalu memberikan layanan dan solusi yang terkait dengan teknologi kepada pemerintah dan industri, maka habitat yang tepat bagi BPPT adalah diluar BRIN. Sesungguhnya, BPPT memiliki kesamaan jenis layanan dengan PT. Superintending Company of Indonesia (Sucofindo) maupun PT. Surveyor Indonesia (SI), walaupun secara sumber daya manusia maupun fasilitasnya BPPT lebih unggul dari kedua perusahaan tersebut. Sumber Daya Manusia maupun fasilitas yang dimiliki BPPT seringkali diperbantukan pada beberapa proyek kedua perusahaan tersebut.

BPPT mempunyai keunggulan pada keragaman jenis layanan dan produk yang bisa ditawarkan kepada pelanggan, yaitu mencakup jasa konsultan teknis, pengujian, audit dan kliring teknologi, design & engineering, lembaga intermediasi, serta jasa konsultan manajemen (meliputi manajemen strategi, manajemen teknologi, manajemen produksi, manajemen pemeliharaan, manajemen risiko, dan lain-lain). Singkat kata, BPPT yang baru (The New BPPT) ini akan menjadi konsultan teknis terbesar di Indonesia, dan ini akan sangat dibutuhkan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, Polri, TNI, BUMN, dan industri swasta. BPPT yang baru ini merupakan "konsultan utama" bagi pemerintah dalam berbagai proyek besar pemerintah maupun membantu pemerintah dalam mensukseskan "program strategis nasional".

Transformasi menjadi konsultan ini merupakan hal yang sangat layak, mengingat BPPT selalu memberikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada negara rata-rata per tahun diatas 100 Milyar Rupiah, bahkan pada tahun 2017 mencapat 200 Milyar Rupiah. Jika usaha ini dikelola secara benar dan profesional, maka capaian penerimaannya akan jauh lebih tinggi lagi.

BPPT yang baru (The New BPPT) ini bisa diarahkan menjadi sebuah perusahaan seperti IDEO. Perusahaan IDEO adalah perusahaan konsultasi desain yang bermarkas di Palo Alto, California, Amerika Serikat. Perusahaan ini membantu organisasi di sektor publik dan berkembang dan berinovasi dengan berbasiskan desain. IDEO memiliki visi besar dalam membantu organisasi/perusahaan lain untuk mengembangkan kemampuan, berinovasi, dan tumbuh menjadi perusahaan yang lebih besar. IDEO membantu organisasi/perusahaan dalam membangun budaya kreatif dan sistem internal perusahaan yang diperlukan untuk mendukung inovasi dan memulai usaha baru. 

 


IDEO adalah sebuah firma yang bergerak di bidang desain produk. IDEO dibentuk pada 1991 melalui kerjasama David Kelley Design, Moggridge Associates and San Fransisco’s ID Two, dan Matrix Product Design. IDEO didirikan di Palo Alto, California dan saat ini telah mempunyai cabang di Chicago, London, Munich, New York City, San Fransisco, Shanghai, Singapura, dan Tokyo. Saat ini IDEO dipimpin oleh Tim Brown sebagai CEO yang membawahi lebih dari 600 pegawai.

IDEO mendesain produk dengan mempertimbangkan psikologis manusia. Produk yang diselesaikan bermacam-macam seperti sikat gigi, kereta belanja, komputer, bahkan ‘paus’ yang digunakan dalam film Free Willy. Menurut David Kelley, yang dilakukan IDEO bukanlah membuat produk melainkan mencari kemungkinan inovasi dan proses yang bisa diterapkan pada produk agar sesuai bagi kebutuhan manusia.

Pembuatan inovasi dilakukan dengan brainstorming. IDEO menyatukan banyak orang dengan latar belakang dan disiplin ilmu berbeda dalam satu ruangan. Dalam IDEO ada insinyur, psikolog, ahli marketing, ahli bahasa, ahli biologi, jurnalis, dan berbagai disiplin ilmu lain. Proses brainstorming dilakukan dengan santai, fleksibel, tetapi fokus. Dalam setiap proyek dipilih pimpinan proyek secara bergiliran dan tidak ada senioritas.

Prinsip yang diterapkan IDEO adalah "one conversation at a time, stay focus on topic, encourage wild ideas, don’t judge, dan build up the ideas of others". Kerja sama dalam tim di IDEO sangat baik sehingga dapat menghasilkan ide cemerlang dalam waktu singkat. Setelah ide yang dianggap terbaik dipilih melalui brainstorming, pegawai membuat prototype produk yang akan diberikan kepada customer.

 

Steve Jobs mengatakan: “Satu-satunya cara untuk melakukan pekerjaan hebat adalah cintai apa yang Anda lakukan.” Apa yang dikatakan oleh Steve Jobs ini memberikan motivasi tersendiri pada kita, kecintaan kita pada lingkup pekerjaan pengkajian dan penerapan teknologi akan membawa hasil yang tidak kita bayangkan sebelumnya.

 

 Video tentang IDEO:


 

Penutup

Kebebasan berpendapat dijamin oleh konstitusi kita, yaitu dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) yang menyatakan bahwa: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”. 

Kebebasan berpendapat yang penulis lakukan dalam media blog ini tidak dilandasi oleh rasa kebencian kepada rezim atau kelompok tertentu, tetapi didasarkan pada kaidah ilmiah yang disampaikan oleh para ahli dan telah terbukti. Hal ini memiliki tujuan sebagai "peringatan dini" bagi pemegang kebijakan maupun pihak yang berwenang melakukan eksekusi dari kebijakan di sektor iptek agar tidak salah langkah. Apa yang penulis sampaikan adalah hal-hal yang sifatnya konstruktif untuk kebaikan bangsa dan negara ini. Semoga cahaya perubahan kegiatan iptek di tanah air kita itu akan nampak, walaupun sangat samar-samar. Wallahu A'lam Bishawab, hanya Allah yang mengetahui.

"BPPT" yang sudah dikenal oleh kalangan pemerintah dan industri dengan pelayanan teknologi di segala bidang ini akan membuat "BPPT" memiliki banyak pilihan untuk bisa berkibar lagi, entah sebagai Lembaga Diluar BRIN Yang Memerankan Fungsi TTO, Divisi Pengkajian dan Penerapan Teknologi Di Lingkungan BUMN, atau Sebagai Lembaga Mandiri Yang Menjadi Konsultan Teknis Bagi Pemerintah Maupun Industri. Ada kata bijak yang bisa menguatkan kita untuk bangun dan berkarya: "Setiap orang memiliki potensi yang sama untuk sukses. Perbedaannya adalah seberapa besar motivasi mampu mengalahkan setiap hambatan."

Yang penulis lakukan hanyalah sebuah lemparan "kerikil" yang tidak berniat untuk menyakiti, tetapi hanya untuk "tanda peringatan" agar segera kembali ke jalan yang benar. Penulis mengingatkan kepada diri penulis dan para pembaca melalui sebuah quote dari founding father kita, Ir. Soekarno, sebagai berikut: 

 
 
 
Never say the end to think and fight for the glory of our nation and country ........

Tingkat Kesiapan Inovasi (KATSINOV)

  TINGKAT KESIAPAN INOVASI (KATSINOV) Oleh: Susalit Setyo Wibowo A.     Konsep KATSINOV Pengukuran dan Penetapan Tingkat Kesiapan Inovas...